Jawa Barat Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam bagi Pelajar Guna Membentuk Generasi 'Panca Waluya'
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi yang berkarakter luhur, yang dikenal dengan konsep 'Panca Waluya'. Aturan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 Mei 2025.
Inti dari kebijakan ini adalah larangan bagi siswa untuk berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan-kegiatan penting dan mendesak, seperti:
- Kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
- Keadaan darurat, seperti bencana alam.
- Kegiatan lain yang dilakukan bersama orang tua atau wali.
Surat Edaran tersebut secara jelas mendefinisikan peserta didik sebagai individu yang sedang aktif mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, memiliki peran krusial dalam implementasi kebijakan ini. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas malam yang dilakukan oleh para pelajar.
Dalam implementasinya, Bupati/Wali Kota akan mengoordinasikan berbagai elemen, termasuk kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat. Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mengawasi satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus. Kebijakan jam malam ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sinergi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Jawa Barat, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat juga menjadi kunci keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan. Diharapkan dengan adanya aturan ini, generasi muda Jawa Barat dapat tumbuh menjadi individu yang berkarakter kuat, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.