Penggerebekan Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi: Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Pihak kepolisian berhasil mengungkap sebuah pabrik ilegal yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang memproduksi dan memalsukan produk perawatan kulit (skincare). Pabrik ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, dimulai sejak tahun 2023, dengan menghasilkan omzet yang fantastis mencapai miliaran rupiah.
Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah besar produk skincare palsu siap edar.
"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa bisnis ilegal ini sudah berjalan sekitar dua tahun, sejak 2023. Omzetnya mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," ujar Kombes Mustofa.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli bahan baku dari berbagai sumber, termasuk e-commerce. Bahan-bahan ini kemudian diracik dan dikemas ulang dengan menggunakan merek skincare terkenal tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Produk palsu ini kemudian dijual secara online melalui berbagai platform.
Salah satu indikasi yang menguatkan dugaan pemalsuan adalah banyaknya keluhan dari konsumen yang mengalami efek samping negatif setelah menggunakan produk tersebut. Keluhan yang sering muncul adalah rasa panas pada wajah dan munculnya beruntusan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan tujuh orang karyawannya dengan inisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 1.020 buah pencuci wajah
- 1.022 toner
- 1.015 serum
- 1.035 krim siang
- 1.035 krim malam
- 1.030 whitening gel
- 20 jeriken bahan baku
- 2 dus bahan baku krim pemutih
- Barang bukti lainnya
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memastikan keasliannya sebelum membeli dan menggunakan.