Menteri Lingkungan Hidup Dorong Percepatan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di TPA Suwung

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, untuk meninjau kesiapan lokasi dalam mendukung program pengolahan sampah menjadi energi listrik. Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam mempersiapkan segala aspek yang diperlukan untuk merealisasikan proyek waste to energy.

Fokus utama dari kunjungan ini adalah memastikan ketersediaan lahan yang memadai dan pasokan sampah yang berkelanjutan sebagai bahan baku utama pembangkit listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Hanif menyatakan bahwa Denpasar merupakan salah satu lokasi strategis yang diharapkan dapat menjadi model dalam penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia. Hal ini juga akan ia sampaikan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya mendukung program energi bersih dan berkelanjutan.

"Kami meminta Bapak Wali Kota Denpasar dan Bapak Gubernur Bali untuk segera mempersiapkan lokasi yang akan digunakan untuk proyek waste to energy dan memastikan ketersediaan stok sampah yang cukup," ujar Menteri Hanif saat berada di TPA Suwung, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, minimal seribu ton sampah per hari dibutuhkan untuk mengoperasikan pembangkit listrik waste to energy secara optimal.

Menteri Hanif berharap seluruh proses perizinan lingkungan dan tata ruang terkait proyek ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Pemerintah menargetkan 33 unit teknologi waste to energy dapat mulai dibangun pada awal tahun 2026, sesuai dengan arahan Presiden. Untuk mempercepat realisasi proyek, Menteri Hanif meminta semua pihak terkait untuk mempercepat proses perizinan dan administrasi.

Badan investasi pemerintah, Danantara, akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal koordinasi persiapan proyek, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan bertanggung jawab atas operasional pembangkit setelah selesai dibangun. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri akan berperan dalam memastikan seluruh proses dan operasional sesuai dengan norma dan standar lingkungan yang berlaku.

Mengenai rencana penutupan TPA Suwung, Menteri Hanif menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian PUPR, yang akan berkoordinasi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Kementerian LH hanya berwenang menutup praktik open dumping dan TPA yang membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar. Penutupan teknis TPA menjadi ranah Kementerian PUPR.

Dengan adanya proyek ini, diharapkan masalah pengelolaan sampah di Denpasar dan Bali secara umum dapat teratasi, sekaligus menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.