Eksploitasi Disabilitas untuk Kejahatan Seksual, Agus Divonis Satu Dekade Penjara

I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Difabel, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram atas serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah wanita. Putusan ini dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kepercayaan, memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Perbuatan tersebut melanggar dakwaan primer Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Saat ini, Agus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Agus lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Agus dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kasus ini menyoroti isu krusial tentang eksploitasi kerentanan seseorang, khususnya disabilitas, untuk melakukan kejahatan seksual. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan keadilan bagi para korban.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Mataram
  • Vonis: 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Dakwaan: Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Lokasi Penahanan: Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat