Presiden Prabowo Ajukan Nama Calon Dewan Komisioner LPS ke DPR

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyerahkan daftar nama-nama kandidat untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Pengajuan nama-nama tersebut dilakukan melalui Surat Presiden (Surpres) dengan nomor register R28/PRES/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung DPR RI.

"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia. Empat, R28/PRES/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan," ungkap Adies Kadir di hadapan para anggota dewan.

Selanjutnya, nama-nama yang telah diajukan akan menjalani serangkaian proses seleksi yang ketat di Komisi XI DPR RI, yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman yang mendalam mengenai industri keuangan dan perbankan, serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Dewan Komisioner LPS secara profesional dan independen.

Namun demikian, Adies Kadir belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah kandidat yang diajukan dalam Surpres tersebut, termasuk nama-nama individu yang masuk dalam daftar calon Dewan Komisioner LPS. Informasi mengenai jadwal pelaksanaan fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI juga belum diumumkan secara resmi.

Selain pengajuan nama calon Dewan Komisioner LPS, dalam kesempatan yang sama, Adies Kadir juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan Surpres dengan nomor register R22/PRES/05/2025 yang berisi daftar nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga keuangan negara, termasuk LPS dan BI, dengan menempatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.

LPS sendiri merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Keberadaan LPS sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mencegah terjadinya rush atau penarikan dana besar-besaran yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara. Dewan Komisioner LPS memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan operasional lembaga tersebut, sehingga proses seleksi calon anggota dewan komisioner harus dilakukan secara cermat dan transparan.