Djaka Budi Utama Jabat Dirjen Bea Cukai dengan Status PPPK: Penjelasan Istana

Jakarta - Penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status kepegawaiannya. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurut Hasan Nasbi, Djaka Budi Utama kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Keuangan. Penjelasan ini disampaikan Hasan di kantornya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

"Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti PPPK, PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," ujar Hasan, menegaskan status Djaka Budi sebagai purnawirawan TNI yang kemudian menjadi PPPK.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa sebelum menduduki jabatan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama telah mengundurkan diri dari dinas aktif militer. Proses pengunduran diri ini telah disetujui dan yang bersangkutan telah resmi menjadi purnawirawan sebelum dilantik.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Dan tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka, dari dinas keprajuritan Letnan Jenderal Djaka," imbuhnya.

Hasan juga menuturkan bahwa penunjukan Djaka Budi Utama telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usulan penunjukan ini berasal dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," jelasnya. Hasan menambahkan bahwa pengangkatan pejabat Eselon 1A memang berada dalam kewenangan Presiden, sebagaimana deputi di kantornya dan Dirjen lainnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi sebelumnya juga memberikan keterangan terkait proses pengunduran diri Djaka Budi Utama dari TNI. Menurutnya, Djaka Budi Utama telah mengajukan pengunduran diri sejak awal Mei 2025, sehingga penunjukannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kristomei.

Kristomei menjelaskan bahwa pada 5 Mei 2025, Panglima TNI mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/566/V/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dalam keputusan tersebut, Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, diajukan usulan pemberhentian dengan hormat kepada Sekretariat Militer Presiden. Proses ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/TNI/Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budi Utama.

"Dengan terbitnya Keppres tersebut, maka per 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama resmi pensiun dini dan tidak lagi menyandang status sebagai prajurit aktif," tegas Kristomei.

Dengan pemberhentian hormat tersebut, Djaka Budi Utama tidak lagi terikat dengan dinas militer dan memenuhi syarat untuk menempati jabatan sipil di kementerian/lembaga.

"Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," pungkas Kristomei.