Legalisasi Judi dan Investasi BlackRock Dikecam: Ancaman Terhadap Ekonomi Syariah dan Keadilan Sosial
Kontroversi Legalisasi Judi dan Kerjasama Danantara-BlackRock Mencuat
Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF baru-baru ini menyampaikan kritik tajam terhadap wacana legalisasi judi dan kerjasama antara Danantara dengan perusahaan investasi global BlackRock. Lembaga ini menilai bahwa kedua isu tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah dan semangat keadilan sosial yang tertuang dalam konstitusi.
Legalisasi Judi: Eksploitasi Ekonomi Rakyat Kecil?
Kepala Center CSED, Nur Hidayah, dengan tegas menyatakan bahwa legalisasi judi dapat mengancam etika sosial dan stabilitas ekonomi. Ia menyoroti pernyataan yang menganggap legalisasi judi lebih baik daripada praktik ilegal karena dapat memberikan pendapatan bagi negara. Menurutnya, pandangan ini sangat berbahaya dan tidak memiliki empati terhadap kondisi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa mayoritas pemain judi online (71%) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain itu, perputaran dana dalam judi online juga sangat besar, mencapai Rp 6,2 triliun pada kuartal pertama 2025. Legalisasi judi, menurut Nur Hidayah, berpotensi menjadikan negara sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari kerentanan ekonomi masyarakat kecil, yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Lebih lanjut, legalisasi judi darat dikhawatirkan akan membuka pintu bagi normalisasi dan legalisasi judi online, yang secara teknologi lebih sulit dikendalikan. CSED-INDEF mengingatkan bahwa Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga perlu mempertimbangkan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Dalam kerangka syariah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan mencegah kemungkaran. Melegalkan judi dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ini dan mencederai nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
CSED-INDEF juga menolak pembenaran legalisasi judi dengan mengutip contoh di negara lain seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab. Menurut mereka, tindakan yang salah tetap salah, meskipun dilakukan oleh banyak negara. Indonesia seharusnya mengambil posisi moral yang kuat berdasarkan nilai dan konstitusi sendiri, bukan meniru praktik liberal yang bertentangan dengan karakter bangsa.
Kerjasama Danantara-BlackRock: Pertimbangan Etika dan Keadilan Global
Selain isu legalisasi judi, CSED-INDEF juga menyoroti kerjasama antara Danantara dan BlackRock. BlackRock, sebagai perusahaan investasi global, pernah mendapat teguran atas keterlibatan dalam investasi sektor pertahanan yang memasok senjata ke Israel. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen publik Indonesia terhadap dukungan kemerdekaan Palestina. Penjajahan Israel atas wilayah-wilayah pendudukan di Palestina dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan asas perikemanusiaan yang adil dan beradab.
CSED-INDEF menekankan bahwa kerjasama investasi harus memperhatikan etika dan tanggung jawab sosial global, serta selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang mendukung hak asasi dan keadilan global, terutama bagi bangsa Palestina yang terus mengalami penjajahan.
Lembaga ini menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengawal kebijakan ekonomi nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah, konstitusi, dan keadilan sosial. CSED-INDEF menolak segala bentuk praktik ekonomi yang menjadikan rakyat kecil sebagai objek eksploitasi, dan mendorong negara untuk berpihak pada keberkahan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan material.