Sindikat Pemalsuan Skincare Dibongkar di Bekasi, Polisi Amankan Delapan Tersangka

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi dan pemalsuan produk perawatan kulit (skincare) ilegal di sebuah pabrik yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan terlarang ini berhasil diamankan, termasuk pemilik pabrik.

"Kami telah mengamankan delapan individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Inisial SP, selaku pemilik usaha, dan tujuh karyawan lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Mustofa, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, kepada awak media pada Selasa (27/5/2025).

Kedelapan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah SP (pemilik usaha), ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP (karyawan pabrik). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 21 Mei 2025. Sejumlah konsumen mengeluhkan efek negatif pada kulit wajah mereka setelah menggunakan produk skincare tertentu. Keluhan yang paling umum adalah rasa panas dan munculnya beruntusan pada kulit wajah.

"Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa konsumen mengalami iritasi, seperti rasa panas dan beruntusan, setelah menggunakan produk skincare dengan merek tertentu," jelas Kombes Mustofa.

Merespon laporan tersebut, tim dari Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik yang diduga memproduksi skincare palsu tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, para tersangka kedapatan sedang melakukan aktivitas produksi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1.020 buah pencuci wajah
  • 1.022 toner
  • 1.015 serum
  • 1.035 krim siang
  • 1.035 krim malam
  • 1.030 whitening gel
  • 20 jeriken bahan baku
  • Dua dus bahan baku krim pemutih
  • Berbagai peralatan produksi
  • Ribuan botol skincare palsu siap edar
  • Ratusan paket siap kirim

"Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi ribuan botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku pembuatan skincare, ratusan paket yang sudah siap dikirim, serta alat-alat produksi seperti mesin vakum dan stiker label palsu," papar Kombes Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku membeli bahan baku pembuatan skincare melalui platform e-commerce. Selanjutnya, mereka memalsukan produk skincare tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Mereka meracik bahan-bahan tersebut dan mengemasnya dalam botol palsu, kemudian menjualnya secara online.

"Para tersangka memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku, kemasan botol, dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek yang resmi. Mereka kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dengan bantuan para karyawan, lalu menjualnya melalui platform online," imbuhnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.