Sidang Perdana Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen Dimulai, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investment Management (IIM), Selasa (27/5/2025).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa utama dalam kasus ini. Kedua terdakwa tersebut adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.

"Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada PT IIM. KPK sebelumnya telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta kedua tersangka kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 Mei 2025. Setelah penyerahan tahap dua, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan akibat investasi fiktif ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan investasi fiktif ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menduga bahwa Antonius Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen periode tertentu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Akibatnya, negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp 200 miliar.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi bahwa penempatan investasi tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi, di antaranya:

  • PT IIM sebesar Rp 78 miliar
  • PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar
  • PT PS sebesar Rp 102 juta
  • PT SM sebesar Rp 44 juta

Pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan tersebut diduga terafiliasi dengan kedua tersangka, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya telah ditahan oleh KPK sejak awal Januari 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sidang perdana ini menjadi babak awal dari proses peradilan yang akan mengungkap secara terang benderang fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam investasi fiktif PT Taspen. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.