BPK Soroti Inkonsistensi Data Setoran Pajak dalam LKPP 2024
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Pemberian opini WTP ini didasarkan pada penilaian terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang juga meraih opini WTP.
Namun, di balik capaian ini, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius. Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Sidang Paripurna DPR RI, mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan data antara penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan data yang tercatat pada wajib pajak dan wajib pungut. Ketidaksesuaian ini tidak dapat dideteksi secara otomatis oleh sistem perpajakan yang ada, menimbulkan potensi kerugian negara dan celah bagi praktik penghindaran pajak. Dua LKKL yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran L.KPP Tahun 2024 secara keseluruhan.
Selain permasalahan data perpajakan, BPK juga menyoroti beberapa kelemahan lain dalam pengelolaan keuangan negara, diantaranya:
- Pengendalian Belanja Pegawai: BPK menilai pengendalian terhadap belanja pegawai belum sepenuhnya memadai, sehingga berpotensi terjadi pemborosan atau penyalahgunaan anggaran.
- Sisa Dana Transfer ke Daerah: Pengendalian terhadap sisa dana transfer ke daerah yang peruntukannya telah ditentukan juga dinilai belum optimal. Hal ini dapat menghambat pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.
- Kebijakan Belanja Dibayar di Muka: Kebijakan penyajian belanja dibayar di muka juga menjadi perhatian BPK. Penyelesaian pertanggungjawaban belanja jenis ini dinilai berlarut-larut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam laporan keuangan.
- Pelaporan Kinerja: BPK juga menyoroti perlunya penguatan pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam catatan atas LKPP. Perbaikan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan diperlukan agar informasi yang disajikan lebih komprehensif dan relevan dengan sasaran penggunaan anggaran negara.
Temuan-temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Perbaikan sistem pengendalian intern, sinkronisasi data, dan penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan keuangan negara menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.