Aqiqah Setelah Dewasa: Tinjauan Hukum dan Pendapat Ulama
Aqiqah Setelah Dewasa: Tinjauan Hukum dan Pendapat Ulama
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah dalam Islam yang lazimnya dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Secara tradisional, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya jika seseorang telah dewasa tetapi belum pernah diaqiqahkan. Apakah diperbolehkan melaksanakan aqiqah sendiri di usia dewasa? Berikut adalah tinjauan berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang ada.
Definisi dan Hukum Aqiqah
Secara etimologi, aqiqah berasal dari bahasa Arab yang berarti memotong. Dalam konteks syariat, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan, biasanya kambing, sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya)..." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Secara umum, tanggung jawab pelaksanaan aqiqah berada di pundak orang tua, khususnya ayah. Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21. Namun, bagaimana jika orang tua tidak mampu atau lalai melaksanakan aqiqah hingga anak tersebut dewasa?
Aqiqah Bagi Orang Dewasa: Pendapat Ulama
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki berpendapat bahwa jika seseorang belum diaqiqahkan saat kecil, maka diperbolehkan baginya untuk melaksanakan aqiqah sendiri setelah dewasa, meskipun waktu utama pelaksanaannya telah lewat.
Al-Maimuni pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan, apakah boleh mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh."
Para ulama Syafi'iyah juga menganjurkan hal serupa. Mereka berpendapat bahwa anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahkan oleh orang tuanya, dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri. Anjuran ini didasarkan pada keinginan untuk menghidupkan sunnah dan sebagai bentuk syukur atas nikmat kehidupan yang telah diberikan Allah SWT.
Landasan Dalil dan Interpretasi
Ulama yang membolehkan aqiqah bagi orang dewasa berpegang pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengaqiqahkan diri beliau sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Namun, perlu dicatat bahwa sanad hadits ini dianggap dhaif (lemah) oleh sebagian ahli hadits. Meskipun demikian, ulama Syafi'iyah tetap menganjurkan pelaksanaan aqiqah bagi orang dewasa yang belum diaqiqahkan, sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya untuk menyempurnakan ibadah.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut mayoritas ulama, diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan aqiqah setelah dewasa jika belum pernah diaqiqahkan saat kecil. Hal ini sebagai bentuk ibadah dan syukur kepada Allah SWT atas nikmat kehidupan. Meskipun aqiqah pada dasarnya merupakan tanggung jawab orang tua, namun jika tidak terlaksana karena alasan tertentu, tidak ada dosa bagi anak tersebut. Melaksanakan aqiqah sendiri saat dewasa dianggap sebagai suatu kebaikan dan upaya untuk menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW.