Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Pasca-Temuan Bahan Tidak Halal
Kegiatan operasional Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Solo. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan dalam proses pengolahan makanan di rumah makan tersebut.
Penutupan sementara ini, yang berlaku sejak Senin pagi, dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan non-halal. Pantauan di lokasi pada Selasa pagi menunjukkan bahwa rumah makan yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, tersebut tampak sepi dan tidak ada aktivitas. Gerbang rumah makan tertutup rapat, dan tidak terlihat adanya karyawan maupun petugas parkir yang bertugas.
Menurut keterangan Ushar, seorang pedagang angkringan yang berjualan di dekat rumah makan, biasanya aktivitas di Ayam Goreng Widuran sudah mulai terlihat sejak pukul 07.00 WIB. Rumah makan tersebut diketahui beroperasi dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Ushar juga menambahkan bahwa sejak adanya permintaan penutupan dari Wali Kota Solo, tidak ada aktivitas yang terlihat di dalam rumah makan. Beberapa pelanggan yang tidak mengetahui informasi penutupan sempat datang dan merasa kecewa.
Ushar mengungkapkan bahwa banyak pelanggan Ayam Goreng Widuran yang membeli makanan untuk dibawa pulang, terutama pelanggan dari kalangan Tionghoa. Ia sendiri mengaku sering membeli ayam goreng di sana dan tidak mengetahui adanya penggunaan bahan non-halal. Ushar biasa membeli empat potong ayam goreng dengan harga Rp 20.000 dan menikmatinya dengan nasi.
Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, menjelaskan bahwa penutupan sementara Ayam Goreng Widuran bertujuan agar rumah makan tersebut dapat mengajukan sertifikasi kehalalan. Respati juga telah berkoordinasi dengan pemilik rumah makan melalui sambungan telepon dan mengimbau untuk menghentikan operasional sementara waktu. Pemerintah Kota Solo akan melakukan asesmen ulang terkait kehalalan produk makanan yang dijual di Ayam Goreng Widuran.
Respati menambahkan bahwa jangka waktu penutupan akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama. Verifikasi juga akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum rumah makan tersebut dapat dibuka kembali.