Jakpro Tawarkan Peluang Kerja bagi Mantan Warga Kampung Bayam di Sekitar JIS

Jakpro Tawarkan Peluang Kerja bagi Mantan Warga Kampung Bayam di Sekitar JIS

Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan negosiasi yang panjang, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya menawarkan peluang kerja kepada mantan warga Kampung Bayam yang kini telah kembali menempati rusunawa di samping Jakarta International Stadium (JIS). Penawaran kerja ini menjadi bagian dari solusi atas permasalahan panjang yang berakar dari penggusuran Kampung Bayam pada tahun 2019 untuk pembangunan JIS. Proses tersebut melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM untuk mencapai kesepakatan damai antara Jakpro dan warga yang terdampak.

Ketua Tani Kampung Bayam, Madani Furqon, menjelaskan bahwa kesepakatan kerja sama ini tidak hanya sekadar mempekerjakan warga sebagai tenaga keamanan atau kebersihan di JIS. Sebaliknya, Jakpro berkomitmen untuk memanfaatkan keahlian dan latar belakang warga, mayoritasnya berprofesi sebagai petani, dalam skema yang menghormati identitas dan keahlian mereka. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari Jakpro untuk memberikan solusi yang berkelanjutan dan bermartabat bagi warga yang terdampak.

Furqon memaparkan lebih lanjut bahwa sebagian besar warga Kampung Bayam tergabung dalam koperasi kelompok tani. Jakpro akan menempatkan warga berdasarkan keahlian masing-masing dalam koperasi tersebut. Peluang kerja yang ditawarkan mencakup berbagai bidang, misalnya di sektor kuliner dan tata boga, dengan gaji yang diberikan langsung oleh Jakpro. Model ini memastikan warga tetap berdaya dan dapat mengembangkan usaha mereka.

Namun, perlu dicatat bahwa kesempatan kerja ini diberikan dengan batasan tertentu. Jakpro menetapkan kebijakan satu orang per Kartu Keluarga (KK) yang telah bermukim di Kampung Bayam selama minimal 30 tahun. Dengan jumlah 50 KK yang akan menempati rusunawa, maka akan ada 50 warga yang akan memperoleh kesempatan kerja ini. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerataan peluang dan memberikan kesempatan kepada seluruh keluarga yang terdampak.

Konflik yang terjadi antara Jakpro dan warga Kampung Bayam telah berlangsung bertahun-tahun, dimulai dari janji pembangunan rusunawa yang tak kunjung terpenuhi setelah pembangunan JIS selesai. Proses mediasi dan negosiasi yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan relokasi dan kompensasi berupa peluang kerja. Proses ini juga menandai sebuah babak baru dalam hubungan antara Jakpro dan mantan warga Kampung Bayam, di mana komitmen untuk penyelesaian masalah secara damai dan berkelanjutan menjadi prioritas utama.

Proses relokasi ini juga menandai sebuah upaya untuk pemulihan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan melibatkan warga dalam pengembangan ekonomi sekitar JIS, diharapkan tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur besar dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kesuksesan program ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menangani konflik sosial akibat pembangunan infrastruktur besar dan menjadi contoh dalam upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Janji kampanye calon Gubernur Pramono Anung untuk menyelesaikan permasalahan Kampung Bayam pun akhirnya terwujud dengan adanya kesepakatan ini. Setelah resmi menjabat, Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno secara simbolis menyerahkan kunci rusun kepada mantan warga Kampung Bayam pada tanggal 13 Maret 2025. Penyerahan kunci ini menandai berakhirnya polemik panjang dan dimulainya babak baru bagi mantan warga Kampung Bayam.