Kecelakaan Maut di Sleman: Mahasiswa UGM Meninggal Dunia, BMW Ringsek

Tragedi kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5) lalu. Insiden tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dan sebuah mobil sedan BMW yang mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan.

Korban diketahui bernama Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Sementara pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.

Kondisi Kendaraan

Akibat benturan keras, bagian depan BMW mengalami kerusakan signifikan. Beberapa detail kerusakan yang terlihat antara lain:

  • Lampu depan kanan pecah
  • Gril hancur
  • Kap mesin ringsek
  • Kaca depan retak

Proses Investigasi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kecelakaan dan laju kendaraan yang terlibat.

"Kami dapat petunjuk dari sana bahwasanya proses kecelakaannya seperti apa, gambaran sudah," ujar AKP Mulyanto.

Analisis terhadap rekaman CCTV juga akan dikombinasikan dengan keterangan saksi dan bukti pengereman di lokasi kejadian untuk menentukan kecepatan kendaraan saat peristiwa terjadi.

"Ini masih kami dalami kecepatannya, ini termasuk kecepatan tinggi atau tidak. Karena di sini keterangannya masih ada perbedaan, yang mana dari keterangan pengemudi seperti ini, keterangan saksi seperti ini, dan ini akan kami buktikan dengan cara kami," imbuhnya.

Saat ini, pengemudi BMW masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat Jalan Palagan. Diduga, korban hendak berputar arah ke selatan.

Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP. Benturan keras tak terhindarkan, menyebabkan korban dan sepeda motornya terpental. BMW kemudian oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CRV yang terparkir di tepi timur jalan.

Keterlambatan Pajak Kendaraan

Data dari Samsat Banten menunjukkan bahwa mobil BMW tersebut terlambat membayar pajak. Mobil BMW 320i warna putih metalik keluaran tahun 2018 itu seharusnya membayar pajak pada tanggal 19 Mei 2024. Total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 11.317.000, dengan rincian:

  • PKB Pokok: Rp 6.710.000
  • Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 35.000