Hoaks Tilang Elektronik bagi Pejalan Kaki Beredar di Media Sosial

Informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pejalan kaki dipastikan tidak benar. Narasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi melalui sistem ETLE adalah tidak valid. Pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi terkait isu yang meresahkan ini.

Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa sistem ETLE saat ini hanya difokuskan untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Sistem ini dirancang untuk merekam aktivitas di jalan raya dan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan bermotor. Kemampuan sistem ETLE belum mencakup penindakan terhadap pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki. Pasal 131 mengamanatkan penyediaan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki, seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Pejalan kaki juga memiliki hak prioritas saat menyeberang di tempat yang telah disediakan. Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pejalan kaki diperbolehkan menyeberang di tempat yang dianggap aman dengan tetap memperhatikan keselamatan diri sendiri.

Pasal 132 UU yang sama mengatur kewajiban pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan, seperti trotoar atau tepi jalan, dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Apabila tidak terdapat tempat penyeberangan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Meskipun demikian, pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki tidak serta merta dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik yang saat ini beroperasi.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu lakukan pengecekan fakta dan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait penerapan sistem ETLE dan aturan lalu lintas lainnya.