Mantan Dirut Taspen dan Eks Dirut IIM Didakwa Terkait Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

Sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Dakwaan tersebut terkait dengan dugaan penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada produk reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan investasi tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dana investasi sebesar itu seharusnya tidak dikeluarkan karena melawan hukum.

KPK sebelumnya telah menahan Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya pihak-pihak yang diuntungkan dari penempatan dana investasi tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan adanya investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Pada awal penyidikan, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Namun, setelah dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara membengkak menjadi Rp 1 triliun.