Berkas Korupsi Proyek PUPR OKU Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Palembang
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Proses pelimpahan ini, diumumkan oleh Jaksa KPK Rahmat Irwan, menyangkut para terdakwa yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKU. Salah satu terdakwa yang berkasnya dilimpahkan adalah M. Fauzi alias Pablo, seorang pihak swasta yang diduga terlibat aktif dalam praktik suap tersebut. Bersamaan dengan pelimpahan berkas, para terdakwa juga dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang. Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel KPK, memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga turut berperan aktif dalam proses persidangan. Personel Kejati Sumsel akan memberikan pengawalan penuh selama persidangan berlangsung, menunjukkan sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Sebelum OTT, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah:
- Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Fee tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat sejak Januari 2025, terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para anggota DPRD tersebut menagih janji Nopriansyah untuk mencairkan fee tersebut sebelum Lebaran. Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee dari sembilan proyek akan segera dicairkan.
Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk menyuap anggota DPRD OKU. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak lama dan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif di Kabupaten OKU. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.