Gelombang PHK Terus Meningkat: Puluhan Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan, Serikat Pekerja Ancam Aksi Nasional

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantam sektor ketenagakerjaan Indonesia di awal tahun 2025, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pekerja dan serikat pekerja.

Data terbaru dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) mengungkapkan bahwa jumlah buruh yang terdampak PHK massal terus meningkat secara signifikan. Pada periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sekitar 60.000 buruh dari 40 perusahaan mengalami PHK. Ironisnya, angka ini melonjak drastis hanya dalam kurun waktu satu bulan. Hingga April 2025, data menunjukkan bahwa 80 perusahaan telah melakukan PHK, dengan total 70.000 buruh kehilangan mata pencaharian mereka.

Salah satu kasus terbaru yang mencuat adalah penutupan operasional secara tiba-tiba PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan manufaktur yang telah beroperasi sejak tahun 1999 di Kawasan Industri Bintang Industri II, Tanjung Uncang, Batam. Keputusan ini berdampak pada 205 pekerja, yang terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 karyawan kontrak, yang terpaksa dirumahkan tanpa kejelasan mengenai pesangon mereka.

Perbedaan Data Pemerintah dan Serikat Pekerja Picu Polemik

Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyoroti adanya perbedaan data yang signifikan antara data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan data yang dikumpulkan oleh serikat pekerja. Menurut Iqbal, Menteri Ketenagakerjaan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga April 2025 hanya mencapai 26.000 orang. Hal ini sangat bertentangan dengan data yang dimiliki oleh serikat pekerja.

Iqbal juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 80.000 orang. BPS mendefinisikan pengangguran sebagai orang yang bekerja kurang dari satu jam per minggu, yang menurut Iqbal mencerminkan dampak dari PHK yang terjadi. Selain itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sebanyak 73.000 buruh telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) selama periode Januari hingga April 2025, yang salah satu syarat utamanya adalah status PHK. Jumlah penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam periode yang sama mencapai 52.000 orang.

Iqbal menilai bahwa perbedaan data ini sangat mencurigakan dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menduga bahwa pemerintah sengaja memanipulasi data untuk mempercantik citra di hadapan publik.

Serikat Pekerja Mendesak Pembentukan Satgas dan Mengancam Aksi Nasional

Merespon situasi PHK yang semakin masif, Iqbal mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas Nasional PHK. Satgas ini diharapkan dapat menyatukan sumber data, memetakan penyebab PHK, dan merumuskan solusi untuk melindungi buruh dan keluarganya. Selain itu, KSPI dan KSP-PB tengah mempersiapkan aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK yang masif dan ketidakjujuran pemerintah dalam menyampaikan data. Aksi nasional tersebut rencananya akan digelar serentak pada 10 Juni 2025 di lebih dari 300 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta, massa akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara untuk menuntut keadilan bagi buruh dan reformasi menyeluruh sistem ketenagakerjaan nasional.

Tuntutan Aksi Nasional 10 Juni 2025:

  • Pemerintah harus bentuk satgas PHK Nasional.
  • Stop PHK sepihak.
  • Berikan pesangon sesuai aturan.
  • Jaminan sosial bagi korban PHK.
  • Tolak upah murah.