Aparat Kepolisian Bongkar Praktik Pemerasan Terstruktur Ormas di Cikarang, Raup Miliaran Rupiah dari Pedagang

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi ormas ini adalah dengan memaksa para pedagang untuk membayar sejumlah uang dengan dalih 'uang keamanan'. Ironisnya, praktik haram ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menciptakan keresahan dan ketakutan di kalangan pedagang.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan ini. Kelima tersangka tersebut termasuk ketua umum ormas Trinusa yang berinisial RG alias B. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ormas Trinusa ini secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada para pedagang. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku tidak segan untuk marah dan melarang pedagang tersebut untuk berjualan. Praktik intimidasi ini membuat para pedagang merasa tertekan dan terpaksa memberikan uang kepada para pelaku.

"Keberadaan para pelaku ketika melakukan pemerasan berkedok mengutip uang keamanan dengan menggunakan atribut ormas dan ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Lebih lanjut, Kombes Wira mengungkapkan bahwa para pelaku terkadang melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Hal ini semakin memperburuk situasi dan membuat para pedagang semakin ketakutan.

"Kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan dalam kondisi mengonsumsi minuman beralkohol atau dalam kondisi sudah dalam keadaan mabuk," ungkapnya.

Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru berhasil diungkap pada bulan Mei 2025. Selama kurun waktu tersebut, ormas Trinusa diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 5,8 miliar dari hasil pemerasan para pedagang.

"Di mana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," kata Kombes Wira.

Kombes Wira menambahkan bahwa para pelaku dapat melakukan pemerasan hingga dua kali dalam sehari. Dalam sekali melakukan aksinya, mereka dapat memperoleh uang antara Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik premanisme masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.