Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN Mencuat: Pemerintah dan DPR Beri Tanggapan
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Jadi Sorotan
Usulan untuk menaikkan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah secara resmi menyampaikan usulan ini kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi keahlian dan pengembangan karir para ASN. Menurutnya, peningkatan usia pensiun sejalan dengan meningkatnya harapan hidup ASN saat ini. Usulan ini mencakup penyesuaian usia pensiun untuk berbagai tingkatan jabatan, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga jabatan fungsional.
Tanggapan Istana dan DPR RI
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah menghargai usulan tersebut sebagai sebuah masukan yang sah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN. Pemerintah juga perlu mempersiapkan generasi ASN baru yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan tanggapannya terkait usulan kenaikan usia pensiun ASN. Ia menekankan perlunya kajian mendalam mengenai produktivitas ASN jika usia pensiun diperpanjang. Puan mengingatkan agar usulan ini tidak justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun akan berdampak positif pada kinerja ASN secara keseluruhan.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif. Menurutnya, alasan penambahan usia pensiun harus kuat dan tidak hanya dilihat dari satu perspektif saja. Doli juga menyoroti dampak potensial terhadap proses regenerasi di birokrasi. Ia mencontohkan bahwa dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti masalah tenaga honorer, banyak lulusan baru yang kesulitan untuk menjadi PNS karena formasi yang terbatas.
Rincian Usulan Kenaikan Usia Pensiun
Berikut rincian usulan kenaikan usia pensiun ASN yang diajukan oleh Korpri:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I): 63 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. Dampak positif dan negatifnya perlu dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan akhir diambil.