Tarif Penyeberangan Sungai Sebakis Nunukan Mengusik: Rp500.000 untuk Dua Menit Perjalanan
Tarif Selangit Penyeberangan Sungai Sebakis Nunukan: Dua Menit Rp500.000
Aktivitas penyeberangan Sungai Sebakis yang menghubungkan Desa Sebakis dan Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menjadi sorotan. Biaya penyeberangan yang terlampau tinggi dibandingkan jarak tempuh yang hanya sekitar 100 meter dan memakan waktu dua menit, telah memicu keluhan dari masyarakat. Acho, seorang pedagang sembako setempat, misalnya, mengungkapkan beban ekonomi yang dirasakan akibat tarif penyeberangan yang mencapai Rp500.000 untuk perjalanan pulang pergi. Keluhan serupa diperkirakan dirasakan oleh puluhan pengguna jasa penyeberangan setiap harinya.
"Bayangkan, hanya menyeberangi sungai selebar sekitar 100 meter, biaya yang harus dikeluarkan sangat memberatkan," ungkap Acho saat ditemui wartawan, Senin (10/03/2025). Ia menambahkan, "Perjalanan hanya dua menit, tapi saya harus membayar Rp500.000 untuk perjalanan pulang pergi. Itu sangat memberatkan." Menurutnya, adanya jembatan penyeberangan sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat Sebakis yang sebagian besar bergantung pada aktivitas pertanian dan perkebunan kelapa sawit. Terisolasinya Sebakis akibat tingginya biaya penyeberangan menjadi kendala utama. Acho bahkan telah menggunakan jasa penyeberangan ini sejak tahun 2011, dan menyerahkan sejumlah rekaman video sebagai bukti adanya aktivitas penyeberangan yang menggunakan kapal kayu sederhana.
Sistem penyeberangan sendiri terlihat cukup sederhana. Kapal-kapal kayu tersebut mengangkut penumpang dan kendaraan secara terpisah. Untuk kendaraan, dibutuhkan kapal khusus yang lebih besar. Kapal-kapal ini menunggu hingga sejumlah penumpang atau kendaraan terkumpul sebelum menyeberang. Kondisi ini menurut Acho, semakin memperparah kesulitan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, membenarkan adanya praktik penyeberangan komersial tersebut. Ia menjelaskan, "Informasi terkait tarif Rp500.000 itu memang benar, berdasarkan informasi dari Kabid saya." Lebih lanjut, Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran Dishub Nunukan, area penyeberangan tersebut dulunya merupakan lahan milik PT Adindo Hutani Lestari dan digunakan untuk jalur transportasi kayu. Jalur sungai tersebut menjadi alternatif terdekat bagi warga Sebakis untuk menuju Pembeliangan.
Dishub Nunukan kini tengah menyelidiki status penggunaan lahan dan legalitas aktivitas penyeberangan tersebut. "Kami masih mendalami apakah ini masih fasilitas perusahaan atau memang sudah dikomersilkan oleh masyarakat," ujar Amin. Yang pasti, pemerintah daerah belum pernah memberikan izin resmi untuk operasional penyeberangan komersial di Sungai Sebakis ini. Kejelasan status lahan dan regulasi terkait aktivitas penyeberangan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi warga Sebakis yang selama ini terbebani oleh tarif yang dinilai tidak wajar tersebut. Ke depan, pembangunan jembatan penyeberangan menjadi harapan besar untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat di daerah tersebut.