Eks Pejabat MA Diperiksa dalam Sidang Suap Ketua PN Surabaya, Hakim Pertanyakan Motif Perkenalan dengan 'Calo Kasus'

Sidang Suap Ketua PN Surabaya: Hakim Cecar Saksi Soal Perkenalan dengan 'Calo Kasus'

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025), Majelis Hakim mencecar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait perannya dalam kasus tersebut.

Sorotan utama sidang kali ini tertuju pada pertanyaan Hakim Anggota Sri Hartati mengenai tindakan Zarof Ricar yang memperkenalkan Lisa Rachmat, seorang penasihat hukum yang awalnya dianggap sebagai 'calo kasus', kepada Rudi Suparmono. Hakim Sri Hartati mempertanyakan alasan perkenalan tersebut, mengingat Zarof Ricar sebagai mantan pejabat MA seharusnya memahami etika seorang hakim dan menjaga nama baik lembaga peradilan.

"Saudara kok enggak menjaga nama baik hakim sampai memperkenalkan Ketua (Rudi Suparmono), padahal saudara tahunya Lisa Rachmat itu calo kasus?" tanya Hakim Sri Hartati kepada Zarof Ricar yang dihadirkan sebagai saksi.

Pertanyaan serupa juga diajukan oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, yang berusaha menggali motif di balik perkenalan tersebut. Namun, Zarof Ricar berkelit dan mengaku tidak mengetahui tujuan Lisa Rachmat saat meminta dikenalkan kepada Rudi Suparmono. Ia juga mengklaim tidak mengetahui bahwa Lisa Rachmat adalah seorang pengacara dan mengira yang bersangkutan adalah seorang 'calo perkara'.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Terhadap Rudi Suparmono

Seperti yang diketahui, Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai 43.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Suap tersebut diduga diberikan oleh Lisa Rachmat dengan tujuan agar Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa.

Selain suap, Rudi Suparmono juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi tersebut terdiri dari:

  • Uang tunai senilai Rp 1,72 miliar
  • 383.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar
  • 1,09 juta dollar Singapura atau setara dengan Rp 13,85 miliar

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, juga berstatus sebagai terdakwa.