Undiksha Tindak Tegas Mahasiswi Terlibat Promosi Judi Online

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mengambil sikap tegas terkait kasus dua mahasiswinya yang ditahan pihak berwajib atas dugaan promosi situs judi online. Pihak rektorat menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Undiksha, I Ketut Sudiana, menyampaikan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Undiksha akan menelusuri lebih lanjut identitas dan status akademik kedua mahasiswi yang bersangkutan, yang diketahui berinisial NLNK dan KAC. Ia menegaskan bahwa jika terbukti terlibat, universitas tidak akan mentolerir dan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegas Sudiana dalam keterangan tertulisnya. Lebih lanjut, Sudiana menyatakan bahwa Undiksha secara berkelanjutan telah melakukan sosialisasi dan pembinaan karakter kepada seluruh mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Buleleng menahan dua mahasiswi Undiksha atas dugaan terlibat dalam promosi judi online. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Undiksha menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa seluruh civitas akademika menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng nama baik universitas. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Undiksha, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk berhati-hati dalam beraktivitas, terutama di dunia maya.