Regulasi Baru Layanan Pos Komersial Diharapkan Tingkatkan Kualitas dan Persaingan Sehat di Industri Logistik

Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Layanan Pos Komersial mendapat respon positif dari berbagai pelaku industri logistik di Indonesia. JNE dan Ninja Xpress, dua perusahaan ekspedisi terkemuka, menyatakan dukungannya terhadap regulasi tersebut, dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi kualitas layanan dan iklim usaha yang lebih sehat.

Senior Vice President Marketing Group Head JNE, Eri Palgunadi, menyampaikan bahwa regulasi ini berpotensi besar dalam mendorong standarisasi pelayanan, adopsi teknologi terkini, serta pengawasan mutu layanan pos komersial secara komprehensif. Ia meyakini bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, persaingan di industri pos komersial akan semakin sehat, adil, dan transparan, yang pada akhirnya mendorong setiap pelaku usaha untuk berfokus pada peningkatan kualitas layanan.

"Kami percaya kehadiran regulasi ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan serta mendorong pelaku industri pos komersial untuk fokus pada peningkatan kualitas layanan," ujar Eri.

Eri menambahkan, manfaat besar dari aturan ini akan dirasakan oleh masyarakat luas, terutama pelanggan dan pelaku UMKM yang semakin mengandalkan layanan logistik yang handal, aman, dan terpercaya.

Senada dengan JNE, Head of Public Relation Ninja Xpress, Ribka Pratiwi, menyambut baik terbitnya Permen Kominfo tersebut. Ribka optimis bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi industri logistik dalam jangka panjang. Ia menyoroti potensi regulasi dalam memacu peningkatan kualitas layanan pengiriman, menciptakan persaingan yang sehat dan berkelanjutan.

"Namun kami juga berharap regulasi ini dapat tetap dievaluasi secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat menyesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan konsumen serta pelaku usaha," kata Ribka.

Ribka juga menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan e-commerce dan keberlangsungan industri logistik. Tujuan utamanya adalah melindungi para pekerja di sektor ini dan memastikan kelangsungan usaha.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) juga telah menyatakan dukungan terhadap regulasi ini. Ketua Umum DPP Asperindo, Budiyanto Darmastono, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan menata industri kurir dan logistik menjadi lebih sehat.

"Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan diuntungkan lewat kualitas layanan, mulai dari pelacakan, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan, hingga layanan komplain yang lebih terintegrasi," kata Budiyanto.

Budiyanto juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan menghilangkan fitur bebas ongkos kirim (ongkir). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan koridor usaha yang lebih sehat bagi marketplace dan perusahaan jasa kurir.

"Saya mewakili seluruh anggota Asperindo mengucapkan terima kasih kepada Kominfo atas terbitnya Permen ini," pungkasnya.