Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah Berantas Rentenir dan Dongkrak Ekonomi Desa

Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai solusi komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat kemajuan ekonomi di tingkat desa. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, menyediakan akses kesehatan yang berkualitas, serta memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat desa.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa kontribusi perekonomian desa saat ini hanya mencapai 14% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Menurutnya, angka ini tidak sebanding dengan potensi besar yang dimiliki desa. Kehadiran Kopdeskel Merah Putih diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

"Mulai dari desa sebagai sumber bahan baku atau bahan pokok, dan distribusinya dikonsolidasikan melalui koperasi, ini akan menjadi sebuah usaha yang berkelanjutan dan menghidupkan perekonomian desa," ujar Budi Arie saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Budi Arie memaparkan sejumlah isu krusial yang dihadapi desa:

  • Harga Jual Rendah bagi Produsen: Petani, nelayan, dan UMKM di desa seringkali menerima harga jual yang minim akibat praktik tengkulak dan rantai distribusi yang panjang. Kopdeskel Merah Putih diharapkan dapat memangkas rantai pasok dan memberantas tengkulak, sehingga meningkatkan keuntungan bagi produsen.
  • Minimnya Lapangan Kerja: Kesulitan mencari pekerjaan di desa mendorong banyak anak muda untuk merantau ke kota atau bahkan menjadi pekerja migran. Program ini menargetkan pembukaan 2 juta lapangan kerja baru di desa.
  • Ketidakstabilan Harga Bahan Pokok: Ketergantungan pada pemasok dari luar desa menyebabkan harga bahan pokok tidak stabil. Kopdeskel Merah Putih bertujuan untuk menstabilkan harga dan memperkuat sistem distribusi lokal yang efisien.
  • Akses Kesehatan yang Terbatas: Kualitas dan keterjangkauan layanan kesehatan di desa masih menjadi masalah. Oleh karena itu, setiap Koperasi Merah Putih diwajibkan memiliki unit Apotek Desa dan Klinik Desa.
  • Jeratan Rentenir dan Pinjol Ilegal: Banyak masyarakat desa terjerat rentenir dan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan pokok atau modal usaha. Kopdeskel Merah Putih akan menawarkan pinjaman dengan mekanisme simpan pinjam yang lebih mudah dan bunga yang lebih terjangkau.

Potensi Keuntungan Koperasi Merah Putih

Budi Arie menjelaskan potensi keuntungan Kopdeskel Merah Putih yang diperkirakan dapat mencapai Rp 1 miliar per koperasi. Sumber keuntungan ini berasal dari:

  • Pemangkasan Rantai Tengkulak dan Rentenir: Berdasarkan data Kementerian Pertanian, nilai tambah dari pemangkasan praktik tengkulak dan rentenir mencapai Rp 300 triliun di desa. Efisiensi jalur distribusi diharapkan dapat menghasilkan penghematan yang signifikan.
  • Distribusi Pupuk Bersubsidi yang Efisien: Harga pupuk bersubsidi dari pabrik hingga ke petani memiliki selisih yang besar. Kopdeskel Merah Putih akan memastikan pupuk bersubsidi sampai ke petani dengan harga yang sesuai.
  • Distribusi LPG 3 kg yang Tepat Sasaran: Banyak masyarakat belum mendapatkan harga LPG 3 kg yang sesuai dengan harga subsidi. Kopdeskel Merah Putih akan memastikan subsidi LPG tepat sasaran.

Monopoli Koperasi yang Diperbolehkan

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi monopoli oleh koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa undang-undang memperbolehkan BUMN dan koperasi untuk melakukan monopoli. Hal ini dikarenakan koperasi dimiliki oleh banyak orang dan sesuai dengan ideologi negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 50 masih memperbolehkan koperasi melakukan monopoli.

Inisiatif Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.