Kemenaker Desak Pembayaran Hak Pekerja PT Maruwa Pasca Kepailitan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah tegas terkait kepailitan PT Maruwa Indonesia di Batam. Menyusul laporan mengenai belum dibayarkannya hak-hak pekerja, termasuk gaji dan pesangon, Kemenaker mendesak perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya. Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Sunardi menghimbau kepada seluruh pekerja PT Maruwa Indonesia untuk tidak ragu melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan Kemenaker. Langkah ini penting agar hak-hak mereka dapat segera ditindaklanjuti dan dipastikan terpenuhi. Kemenaker menjanjikan akan mengawal proses penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme mediasi. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Kemenaker akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum.

"Perusahaan wajib membayarkan seluruh hak pekerja. Jika terjadi penunggakan, kami sarankan agar pekerja, dengan bantuan serikat buruh atau serikat pekerja, segera melaporkan hal ini kepada Disnaker setempat dan Kemenaker," ujar Sunardi.

Saat ini, Kemenaker dan Disnaker daerah tengah berkoordinasi secara intensif untuk menangani permasalahan yang dihadapi oleh ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Sebelumnya, PT Maruwa Indonesia, yang berlokasi di Tanjunguncang, Batam, dinyatakan pailit. Kepailitan ini menimbulkan ketidakpastian bagi 205 pekerjanya, yang terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 pekerja kontrak. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi Flexible Printed Circuit (FPC) ini secara tiba-tiba menghentikan kegiatan produksi sejak awal April 2025, dan meliburkan ratusan pekerja tanpa pemberitahuan resmi.

Situasi ini memicu aksi protes dari para pekerja. Pada tanggal 23 Mei 2025, para pekerja menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung seorang pria yang diduga merupakan petinggi perusahaan berkewarganegaraan Jepang. Aksi tersebut terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut pembayaran gaji mereka yang tertunggak.

PT Maruwa Indonesia merupakan anak perusahaan dari Maruwa Co Ltd, sebuah perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang produksi komponen elektronik dan lampu LED. Maruwa Co Ltd memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era Edo, dengan bisnis awal di bidang produksi peralatan makan berbahan keramik. Seiring perkembangan zaman, perusahaan ini beralih ke produksi keramik untuk kebutuhan elektronik, dan kemudian berekspansi ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Berikut adalah point penting dalam berita:

  • Kemenaker mendesak pembayaran hak pekerja PT Maruwa Indonesia pasca kepailitan.
  • Kemenaker menghimbau pekerja untuk melaporkan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
  • Kemenaker akan mengawal proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan penegakan hukum.
  • PT Maruwa Indonesia pailit dan belum membayarkan hak-hak 205 pekerjanya.
  • Pekerja menggelar aksi protes menuntut pembayaran gaji yang tertunggak.