Sindikat Skincare Ilegal di Bekasi Dibongkar, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran skincare palsu yang beroperasi di sebuah perumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik merek skincare Glow Glowing yang resah dengan beredarnya produk tiruan di pasaran.
Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dari Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi skincare ilegal. Saat penggerebekan, petugas mendapati delapan orang yang tengah aktif memproduksi skincare palsu. Ratusan paket produk siap edar juga ditemukan di lokasi.
"Delapan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers.
Kedelapan tersangka yang diamankan meliputi pemilik usaha berinisial SP dan tujuh orang karyawan, yaitu ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SP telah menjalankan bisnis skincare ilegal ini selama dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, SP dibantu oleh ketujuh karyawannya. Mereka meracik bahan-bahan skincare secara serampangan tanpa mengikuti standar atau formula yang benar.
"Mereka meracik sendiri tanpa dasar ilmu pengetahuan yang jelas," imbuh Mustofa.
Kepada penyidik, SP mengaku terinspirasi memalsukan merek Glow Glowing setelah melihat produk tersebut dijual secara online. Ia kemudian membeli berbagai bahan baku melalui e-commerce. Ironisnya, salah satu bahan yang digunakan adalah tepung tapioka.
"Pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai salah satu bahan utama," jelas Mustofa.
Selain tepung tapioka, para pelaku juga menggunakan bahan-bahan lain seperti sabun, base cream putih, jeli, dan air mineral. Produk hasil racikan tersebut kemudian dipasarkan secara online melalui dua marketplace besar, yaitu Shopee dengan nama toko 'Pusat Glowing Store' dan Lazada dengan nama toko 'Glow Solution'.
Selama dua tahun beroperasi, sindikat ini mampu menjual lebih dari 100 paket produk palsu setiap harinya. Produk tersebut dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, atau sekitar setengah harga dari produk aslinya. Total keuntungan yang berhasil diraup diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
Pemilik merek Glow Glowing yang asli, Poppy Karisma Lestya Rahayu, menjelaskan bahwa produk palsu tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok dibandingkan produk aslinya, mulai dari warna, kemasan, tekstur, hingga aroma. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah di marketplace dan selalu berhati-hati dalam membeli produk skincare.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.