Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api di Magetan Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Malioboro Ekspres
Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan AS, seorang penjaga perlintasan kereta api (JPL 08) di Magetan, sebagai tersangka terkait insiden tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres. Kecelakaan tersebut, yang terjadi di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada Senin, 19 Mei 2025, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka setelah KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang melintas.
Kepala Kepolisian Resor Magetan, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AS didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Keterangan dari sejumlah saksi juga menjadi pertimbangan penting dalam proses penyidikan. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun, asisten masinis, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), penjaga perlintasan kereta api yang bertugas, serta saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa nahas itu terjadi.
Menurut AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kelalaiannya dalam menjalankan tugas. AS seharusnya menutup dan membuka pintu perlintasan sesuai dengan jadwal kedatangan kereta api. Petugas tersebut telah menerima informasi mengenai dua kereta api yang akan melintas, yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres. Namun, pada saat kejadian, AS diduga lupa atau lalai membuka palang pintu perlintasan, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal. Akibat kelalaian ini, empat orang kehilangan nyawa dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya tersebut, AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan insiden ini.