Bonus Persib: Pemprov Jabar Tegaskan Partisipasi ASN Bersifat Sukarela dan Tanpa Paksaan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan klarifikasi terkait penggalangan dana bonus untuk Persib Bandung, klub sepak bola kebanggaan Jawa Barat yang baru saja meraih gelar juara Liga 1 Indonesia. Inisiatif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, dengan tujuan memberikan apresiasi atas prestasi gemilang tim tersebut.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar untuk turut berpartisipasi dalam pengumpulan bonus senilai Rp 1 miliar bagi Persib. Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa partisipasi ASN dalam penggalangan dana ini bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Beliau menyatakan bahwa hanya ASN yang memiliki kemampuan finansial dan keikhlasan yang diharapkan untuk berkontribusi.

"Jika tidak mampu dan ikhlas, lebih baik tidak usah. Saya tegaskan sekali lagi, ini hanya untuk yang mampu dan ikhlas," ujar Gubernur Jawa Barat.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa imbauan ini telah melalui perhitungan yang matang. Dengan jumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Jabar yang mencapai sekitar 200 orang, kontribusi sukarela sebesar Rp 5 juta per orang diharapkan dapat dengan cepat mengumpulkan dana sebesar Rp 1 miliar. Ia pun menyadari bahwa keikhlasan dalam memberikan sumbangan merupakan hal yang penting.

Inisiatif pemberian bonus ini bermula saat perayaan kemenangan Persib Bandung di Gedung Sate, Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat mengumumkan bahwa bonus sebesar Rp 2 miliar akan diberikan kepada tim Persib atas keberhasilan mereka menjuarai Liga 1 Indonesia. Dana tersebut, ditegaskan, tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bonus tidak boleh menggunakan APBD, dana pemerintah. Bonus dari saya Rp 1 miliar. Saya menugaskan Sekretaris Daerah untuk mengoordinasikan para pejabat Pemprov Jabar agar memberikan bonus Rp 1 miliar. Tapi, sekali lagi, tidak boleh pakai APBD," tegasnya.

Gubernur menjelaskan bahwa dana Rp 1 miliar yang dijanjikannya berasal dari tabungan pribadinya dan hasil penjualan hewan ternak. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 1 miliar diharapkan berasal dari sumbangan sukarela para pejabat Pemprov Jabar.

Sekretaris Daerah Pemprov Jabar menambahkan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana yang terkumpul disimpan dalam rekening khusus yang terpisah dari anggaran pemerintah. Batas waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga awal Juni 2025. ASN dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin berpartisipasi dipersilakan untuk menyumbang sesuai dengan kemampuan masing-masing, dengan tetap berpegang pada prinsip sukarela.

Untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan sesuai dengan koridor hukum, Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penggalangan dana berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan sampai ada hal yang keluar dari koridor. Kami tekankan kepada teman-teman bahwa ini sebagai bentuk solidaritas dan rasa syukur kita," pungkas Sekretaris Daerah Pemprov Jabar.

  • Partisipasi ASN bersifat sukarela.
  • Tidak ada paksaan dalam memberikan sumbangan.
  • Dana yang disumbangkan tidak boleh berasal dari APBD.
  • Pengumpulan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Pemprov Jabar berkonsultasi dengan Biro Hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.