Terlilit Utang, Komplotan Pencuri Motor Matic Dibekuk di Blora
Aparat kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Blora, Jawa Tengah. Tiga orang pelaku, yang terdiri dari seorang pencuri dan dua penadah, berhasil diamankan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor. Modus operandi komplotan ini adalah menyasar sepeda motor jenis matic yang diparkir di tempat umum maupun di halaman rumah.
"Motif dari pelaku ini adalah masalah ekonomi, terlilit banyak utang," ungkap AKBP Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (26/5/2025). Menurut pengakuan tersangka, mereka telah beraksi selama dua bulan, dari April hingga Mei, dan berhasil menggasak 10 unit sepeda motor di 10 lokasi berbeda.
Salah satu korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya pada 20 April 2025 lalu. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, dalam kondisi tidak terkunci stang. STNK motor tersebut juga berada di dalam jok. Saat korban bangun keesokan harinya, motornya sudah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial KS (31), warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, Blora. Ia dibantu oleh dua orang penadah, AJF (22) dan MAD (25), yang berperan menjual hasil curian ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
- Satu buah kunci letter Y
- Dua buah mata kunci
- Satu buah kunci pas ukuran 10 dan 12
- Satu buah tas punggung
- Satu buah ponsel
Dari penadah, polisi menyita dua buah ponsel.
AKBP Wawan merinci, lokasi pencurian tersebar di empat kecamatan di Blora, yaitu:
- Kecamatan Blora:
- Makam Sunan Pojok (21 April 2025): Honda Beat
- Kelurahan Kedungjenar (20 April 2025): Honda Vario
- Kecamatan Jepon:
- Dukuh Kidangan, Kelurahan Jepon (23 April 2025): Honda Beat
- Desa Palon (25 April 2025): Honda Beat
- Desa Kemiri (17 Mei 2025): Honda Beat
- Kecamatan Jiken:
- Desa Genjahan (23 April 2025): Honda Beat
- Halaman Masjid Desa Genjahan (25 April 2025): Honda Vario
- Dukuh Klampok, Desa Genjahan (30 April 2025): Honda Beat
- Kecamatan Cepu:
- Halaman Indomaret, Kelurahan Cepu (5 Mei 2025): Honda Vario
- Halaman Salon, Kelurahan Balun (11 Mei 2025): Honda Vario
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AJF dan MAD dijerat dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 556 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.