Mengapa Tarif Tol di Indonesia Cenderung Meningkat? Ini Penjelasan Industri
Kenaikan tarif tol di Indonesia seringkali menjadi sorotan publik. Namun, di balik kenaikan tersebut terdapat perhitungan bisnis yang kompleks dan investasi besar yang harus dikembalikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Menurut Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), pembangunan jalan tol membutuhkan investasi yang sangat besar. Modal yang diperlukan untuk membangun satu kilometer jalan tol bisa mencapai Rp 200 miliar hingga Rp 400 miliar. Dana ini umumnya diperoleh dari modal perusahaan atau pinjaman dari lembaga keuangan.
Setelah jalan tol selesai dibangun, BUJT akan mendapatkan hak konsesi untuk mengoperasikan jalan tol selama 30 hingga 50 tahun. Pada awal masa konsesi, BUJT seringkali mengalami kekurangan dana karena biaya operasional masih lebih besar daripada pendapatan. Periode ini memerlukan tambahan modal untuk menutupi kekurangan tersebut.
Setelah melewati masa awal, BUJT mulai memasuki periode pengembalian modal. Dalam periode ini, BUJT mencicil dana investasi kepada pemilik modal atau bank pemberi pinjaman. Periode ini biasanya berlangsung selama 10 hingga 15 tahun. Sehingga, selama 15 hingga 20 tahun pertama, BUJT fokus untuk mengembalikan pinjaman dan modal kepada pemegang saham.
Namun, perhitungan pengembalian modal ini seringkali tidak sesuai dengan perkiraan. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama:
- Jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol (traffic) lebih rendah dari perkiraan.
- Tarif jalan tol yang berlaku terlalu rendah.
Untuk mengatasi potensi penurunan pengembalian modal akibat tarif, pemerintah dan BPJT menyepakati adanya penyesuaian tarif yang didasarkan pada inflasi. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga nilai investasi yang telah ditanamkan selama masa konsesi yang panjang.
Kenaikan tarif tol bukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan BUJT, melainkan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mengembalikan dana investasi yang telah dikeluarkan. Nilai uang investasi tersebut tentu berbeda setelah 30 hingga 50 tahun masa konsesi. Oleh karena itu, penyesuaian tarif diperlukan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 memungkinkan BUJT untuk mengajukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. Kementerian PUPR memiliki peran dalam menyetujui penyesuaian tarif setelah melakukan identifikasi dan audit untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan telah terpenuhi.