Sri Mulyani Usulkan Purnawirawan TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai: Prosedur Penunjukan Sesuai Aturan

Pengangkatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) menjadi sorotan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait proses penunjukan tersebut.

Menurut Hasan Nasbi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah pihak yang mengusulkan nama Djaka Budi Utama untuk mengisi posisi Dirjen Bea Cukai. Hasan menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diperlukan telah ditempuh secara seksama sebelum penunjukan Djaka Budi Utama dilakukan.

"Prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," ujar Hasan Nasbi kepada awak media di Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian yang dimaksud adalah pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI. Ia memastikan bahwa Djaka Budi Utama telah resmi berstatus sipil sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai. Pengunduran diri Djaka Budi Utama dari dinas aktif tercatat pada tanggal 2 Mei, dan surat pemberhentian dari Presiden Prabowo Subianto dikeluarkan pada tanggal 6 Mei.

"Jadi sekarang Dirjen Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama, sipil. Dan status kepegawaiannya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," imbuhnya.

Hasan Nasbi menekankan bahwa penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai merupakan hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan individu yang dinilai memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas-tugas yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu," jelasnya.

Penunjukan Djaka Budi Utama sempat memicu perdebatan karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Undang-undang tersebut mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu dan wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar daftar tersebut. Djaka Budi Utama, lulusan Akademi Militer tahun 1990, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Asisten Panglima TNI.

Djaka Budi Utama resmi dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (23/5/2025) di Gedung Kementerian Keuangan.