Mafia Parkir RSU Tangsel: Ormas Diduga Raup Miliaran Rupiah, Negara Merugi

Polemik pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar praktik dugaan pemerasan dan penguasaan lahan parkir secara ilegal oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Puluhan anggota ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan premanisme dan kekerasan terkait sengketa lahan parkir.

Kasus ini bermula ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan parkir RSU Tangsel, berupaya menerapkan sistem parkir otomatis. Namun, upaya ini mendapat perlawanan sengit dari oknum PP yang telah lama menguasai lahan parkir tersebut sejak tahun 2017. Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Tangsel, MR alias Ao, kini menjadi buronan polisi terkait kasus ini.

Kronologi Sengketa

  • 2017: Ormas PP mulai menguasai lahan parkir RSU Tangsel dan memungut biaya parkir secara ilegal.
  • 2022: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • 2023: PT BCI berencana memasang gate parkir otomatis, namun mendapat intimidasi dan ancaman dari anggota PP. Pekerja PT BCI bahkan mengalami penganiayaan.
  • September 2023: Mediasi antara PT BCI dan pengurus PP Kota Tangsel di Kantor Satpol PP tidak membuahkan hasil. MR menolak meninggalkan lahan parkir.
  • 21 Mei 2025: Upaya pemasangan gate parkir otomatis kembali dilakukan, namun dihalangi oleh anggota PP. Terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan seorang pekerja PT BCI terluka. Palang gate parkir otomatis bahkan dirobohkan.

Menurut keterangan Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, oknum PP diduga meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per tahun dari pengelolaan parkir ilegal ini. Jika dihitung sejak tahun 2017, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Kerugian ini tidak hanya dialami oleh PT BCI, tetapi juga oleh Pemkot Tangsel yang kehilangan potensi pendapatan daerah. Inspektorat Daerah Tangerang Selatan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Penegakan hukum terhadap pelaku premanisme ini diharapkan dapat mengembalikan hak pengelolaan parkir kepada pihak yang berwenang dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.