Djaka Budi Utama Pimpin Bea Cukai: Status Sipil Pasca Pensiun Ditegaskan Istana

Pengangkatan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memicu berbagai diskusi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi mengenai status Djaka Budi Utama.

Menurut Hasan Nasbi, Djaka Budi Utama telah resmi mengundurkan diri dari dinas militer sejak 2 Mei lalu. Pemberhentian dari dinas keprajuritan tersebut kemudian disahkan melalui keputusan Presiden pada 6 Mei. Dengan demikian, saat dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama berstatus sebagai purnawirawan TNI dan seorang sipil.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Dan tanggal 6 Mei, sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka, dari dinas keprajuritan Letnan Jenderal Djaka," ujar Hasan.

Hasan Nasbi juga menjelaskan bahwa status kepegawaian Djaka Budi Utama di Kementerian Keuangan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penunjukan ini, menurutnya, merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan individu yang dinilai kompeten dalam menjalankan tugas-tugas yang telah ditetapkan.

Proses penunjukan Djaka Budi Utama juga telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hasan Nasbi menekankan bahwa semua tahapan, mulai dari pengajuan pengunduran diri hingga penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh Presiden, telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," ucap Hasan.

Sebelumnya, pengangkatan Djaka Budi Utama sempat menimbulkan polemik karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Undang-undang tersebut mengatur mengenai pembatasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif di luar lingkungan TNI.

Djaka Budi Utama adalah lulusan Akademi Militer tahun 1990. Sepanjang kariernya di militer, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Asisten Panglima TNI. Ia resmi dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Mei di Gedung Kementerian Keuangan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Djaka Budi Utama telah mengundurkan diri dari dinas militer sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
  • Status Djaka Budi Utama saat ini adalah purnawirawan TNI dan sipil.
  • Penunjukannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai telah melalui prosedur yang sesuai.
  • Status kepegawaian Djaka Budi Utama di Kementerian Keuangan adalah P3K.
  • Pengangkatan Djaka Budi Utama merupakan hak prerogatif Presiden.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait pengangkatan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai dapat diakhiri. Pemerintah telah memastikan bahwa semua proses telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.