PSI Kritik Wacana Pulau Kucing di Kepulauan Seribu: Ancam Konservasi Burung Kutilang

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan wisata pulau kucing di Kepulauan Seribu. Penolakan ini didasari kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap ekosistem yang sudah ada, khususnya di Pulau Tidung Kecil yang diwacanakan menjadi lokasi proyek tersebut.

Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, menyampaikan keprihatinannya mengenai dampak negatif yang mungkin timbul. Sebagai seorang pegiat kesejahteraan hewan, Francine menyoroti bahwa kucing merupakan predator alami yang dapat mengancam populasi satwa liar, terutama burung. Ia menunjuk Pulau Tidung Kecil sebagai contoh, di mana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pernah melakukan pelepasliaran burung kutilang sebagai bagian dari upaya konservasi spesies tersebut.

"Pada tahun 2019, Dinas KPKP Jakarta pernah melepasliarkan burung-burung kutilang di Pulau Tidung Kecil untuk konservasi spesies tersebut," ungkap Francine. Ia khawatir, jika sejumlah besar kucing dipindahkan ke Kepulauan Seribu, kelangsungan hidup burung-burung di wilayah tersebut akan terancam.

Lebih lanjut, Francine menyoroti aspek pemeliharaan jangka panjang kucing-kucing tersebut. Ia menekankan bahwa memindahkan kucing ke sebuah pulau bukanlah solusi yang berkelanjutan, mengingat kebutuhan perawatan seumur hidup yang harus dipenuhi. "Di sisi lain, pemindahan kucing-kucing ke pulau tersebut dapat mengganggu ekosistem dan akan menimbulkan beban pemeliharaan jangka panjang karena mereka perlu dirawat seumur hidup," tegasnya.

Francine juga menyinggung keterbatasan fasilitas kesehatan hewan di Jakarta. Ia khawatir, dengan hanya satu pusat kesehatan hewan yang ada, program pulau kucing akan menambah beban operasional yang signifikan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar anggaran yang dialokasikan untuk program pulau kucing dialihkan untuk kegiatan yang lebih strategis dan berkelanjutan, seperti peningkatan program sterilisasi hewan jalanan dan penambahan pusat kesehatan hewan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 64 tahun 2007.

"Dengan pendekatan ini, Jakarta akan lebih siap menjadi kota global yang benar-benar ramah hewan dan ekosistem," jelasnya.

Francine juga memberikan apresiasi atas dimasukkannya Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029. Menurutnya, langkah ini merupakan awal yang baik untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan.

Wacana mengenai pulau kucing ini sebelumnya diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengklaim bahwa konsep ini telah berhasil diterapkan di Jepang dan dapat menjadi daya tarik wisata baru bagi Kepulauan Seribu.

"Kalau memang nanti bisa kita wujudkan, maka itu juga bisa jadi revenue bagi Pulau Seribu, untuk orang datang kemudian menikmati wisata kucing," ujar Pramono.

Namun, PSI berpendapat bahwa manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari program ini tidak sebanding dengan potensi risiko kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.