Jaringan Penipuan 'Pengantin Pesanan' Asal Tiongkok Dibongkar Imigrasi Jakarta Barat

Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penipuan Pengantin Pesanan yang Libatkan WNA Tiongkok

Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengungkap jaringan penipuan dengan modus operandi 'pengantin pesanan' yang melibatkan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Kelima pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi dengan inisial ZL, WW, LF, LW, dan SH. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan bahwa sindikat ini menawarkan jasa pencarian pengantin wanita asal Indonesia kepada pria di Tiongkok. Para pelaku berperan sebagai perwakilan biro jodoh fiktif yang menjanjikan pasangan hidup dari Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Mereka meyakinkan calon korban dengan berpura-pura mencari wanita WNI untuk dijadikan istri.

"Mereka mengaku sebagai agen biro jodoh dari Tiongkok dan datang ke Indonesia dengan kedok mencari pasangan wanita WNI, dengan tujuan meyakinkan calon pelanggan di Tiongkok. Setiap pelanggan diwajibkan membayar sejumlah biaya," ujar Nur Raisha dalam konferensi pers.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar melakukan patroli rutin di kawasan Taman Sari. Petugas mencurigai dua WNA Tiongkok yang berada di sebuah hotel. Saat dimintai dokumen keimigrasian, salah satu dari mereka tidak dapat menunjukkannya. Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal mereka dan menemukan satu WNA lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ketiga WNA tersebut, yaitu ZL, WW, dan LF, mengakui perbuatan mereka. Dari pengakuan tersebut, diketahui ada dua pelaku lain yang berperan sebagai koordinator sindikat. Tim Imigrasi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan LW dan SH di sebuah apartemen di Taman Sari.

Motif Ekonomi di Balik Praktik Pengantin Pesanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik 'pengantin pesanan' ini diminati oleh sebagian pria di Tiongkok karena biaya pernikahan di negara mereka yang relatif tinggi. Para pelaku memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan solusi instan dan murah, namun dengan cara yang menipu.

"Biaya pernikahan di Tiongkok yang cukup besar membuat banyak pria di sana tergiur dengan tawaran dari agen biro jodoh ilegal ini," jelas Nur Raisha.

Tindakan Hukum dan Deportasi

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dideportasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), yang menjadi fokus utama dalam 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi. Imigrasi terus memperketat pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan transnasional.

Berikut point penting dalam berita:

  • Penangkapan lima WNA Tiongkok oleh Imigrasi Jakarta Barat.
  • Modus penipuan: 'Pengantin Pesanan'.
  • Peran pelaku: Agen biro jodoh fiktif.
  • Motif: Biaya pernikahan di Tiongkok yang mahal.
  • Tindakan hukum: Deportasi dan sanksi sesuai UU Keimigrasian.
  • Upaya pencegahan TPPO dan TPPM.