Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan: DPR Soroti Dampak Merusak Generasi Muda
Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar di Perairan Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI.
Pulung Agustanto, anggota Komisi III DPR RI, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba ini. Namun, ia juga выразил keprihatinan mendalam atas fakta bahwa Indonesia masih menjadi target utama peredaran narkoba.
"Penangkapan ini adalah yang terbesar dalam satu operasi. Ini adalah prestasi, namun di sisi lain, kita sedih karena negara kita terus menjadi pasar barang haram ini," ujarnya.
Pulung menambahkan bahwa kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba dalam skala besar akan berdampak sangat buruk bagi generasi muda Indonesia.
"Bayangkan efek narkoba sebanyak ini jika sampai beredar dan merusak generasi muda kita. Ini sangat berbahaya!" tegasnya.
Upaya Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Kerjasama Internasional
Pulung Agustanto, yang juga merupakan anggota Panja Narkoba DPR RI, mendorong peningkatan kerjasama internasional dalam upaya memerangi narkoba. Ia menilai bahwa BNN perlu memperkuat kerjasama dengan lembaga sejenis dari negara lain untuk menekan penyebaran narkoba ke Indonesia.
"Kejahatan transnasional seperti ini hanya bisa diperangi dengan kerjasama antarnegara. Saya mendorong BNN untuk memperkuat kerjasama dengan lembaga sejenis dari berbagai negara," katanya.
Pengungkapan kasus penyelundupan 2 ton sabu ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan TNI AL. Operasi ini diawali dengan analisis mendalam selama beberapa bulan.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai rencana penyelundupan narkoba ini berasal dari laporan tentang adanya sindikat narkotika yang menggunakan kapal laut untuk mengirimkan narkoba ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara melalui perairan Batam. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Petugas mencurigai Kapal Sea Dragon Tarawa berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau pada Rabu (20/5). Tim gabungan kemudian bergerak untuk mencari kapal tersebut pada Kamis (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, BNN dibantu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengerahkan 2 kapal, Lantamal IV Batam yang mengerahkan 2 kapal tempur, serta dukungan dari Polda Kepri dan BAIS TNI. Petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke dermaga Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat kurang lebih 2 ton atau 2.115.130 gram. Narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan yang lazim digunakan oleh sindikat narkotika Golden Triangle," ungkap Komjen Marthinus Hukom.