Jan Hwa Diana Gandeng Wakil Wali Kota Surabaya untuk Pengembalian Dokumen Kependudukan Mantan Karyawan

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dalam upaya mengembalikan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawannya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Elok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, berencana untuk melakukan koordinasi langsung dengan Armuji di kediaman dinasnya. Pertemuan ini dijadwalkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Selain menyerahkan dokumen, Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada para mantan karyawan. Ia berharap, dengan bantuan Armuji, proses pengembalian ini dapat berjalan lancar dan efektif.

Kasus ini bermula dari dugaan penahanan ijazah yang melibatkan 108 ijazah sebagai barang bukti. Meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa dokumen kependudukan tersebut tidak terkait langsung dengan kasus ijazah, Jan Hwa Diana tetap berinisiatif untuk mengembalikannya sebagai bentuk itikad baik.

"Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai iktikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan," ujar Elok Dwi Kadja.

Selain kasus dugaan penahanan ijazah, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga menghadapi tuduhan terkait dugaan perusakan mobil yang sedang ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Berikut daftar dokumen yang akan dikembalikan:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Nikah
  • SIM A (Surat Izin Mengemudi Golongan A)
  • SIM C (Surat Izin Mengemudi Golongan C)