Kelalaian Penjaga Pintu Perlintasan, Tragedi KA Malioboro di Magetan Berujung Penetapan Tersangka
Tragedi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres di perlintasan Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan Agus, penjaga palang pintu perlintasan KA tersebut, sebagai tersangka.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan rekaman video dari penumpang KA. Agus dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, yang mengakibatkan kecelakaan maut yang merenggut nyawa empat pengendara sepeda motor.
"Kami telah menetapkan AS, penjaga perlintasan KA, sebagai tersangka," ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Menurut Kapolres, Agus mengakui kelalaiannya saat bertugas. Pada saat kejadian, palang pintu perlintasan sempat ditutup untuk KA Matarmaja yang akan melintas. Setelah KA Matarmaja lewat, palang pintu dibuka kembali. Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres melaju kencang dari arah berlawanan.
Akibatnya, tujuh sepeda motor yang sedang melintas di rel tertabrak KA Malioboro Ekspres. Empat orang pengendara motor tewas di lokasi kejadian. Selain memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT KAI Daop 7, polisi juga mengumpulkan bukti berupa video rekaman yang diambil oleh penumpang KA Malioboro Ekspres.
Video tersebut menunjukkan antrean kendaraan yang menunggu di perlintasan saat palang pintu masih tertutup. Hal ini semakin memperkuat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh penjaga palang pintu.
"Kami juga memeriksa saksi dari penumpang yang memiliki video saat kejadian, ada antrean kendaraan di perlintasan masih ditutup," papar Erik.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi singkat kejadian nahas tersebut:
- Palang pintu perlintasan ditutup untuk KA Matarmaja.
- Setelah KA Matarmaja melintas, palang pintu dibuka.
- Tujuh sepeda motor melaju melewati perlintasan.
- KA Malioboro Ekspres melaju kencang dan menabrak tujuh sepeda motor tersebut.
- Empat pengendara motor tewas di lokasi kejadian.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.