KPAI Mengkritisi Pernikahan Dini di Lombok: Pemahaman Agama yang Keliru Jadi Faktor Pemicu
KPAI Menyoroti Pernikahan Anak di Lombok
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPAI menyoroti adanya pemahaman yang keliru di masyarakat yang menjadi faktor utama pendorong praktik tersebut.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menjelaskan bahwa adat istiadat yang kuat dan interpretasi agama yang menyimpang, seperti anggapan bahwa 'daripada berzina lebih baik dinikahkan', menjadi landasan pembenaran bagi pernikahan anak. Ai Rahmayanti menyampaikan hal tersebut di gedung DPR RI, Jakarta.
NTB sendiri, menurut data KPAI, merupakan salah satu provinsi dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Ironisnya, NTB telah memiliki peraturan daerah (perda) yang bertujuan untuk mencegah perkawinan anak. Namun, perda tersebut dinilai tidak efektif karena tidak memiliki sanksi yang tegas dan kurangnya komitmen anggaran dari pemerintah daerah.
KPAI mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi regulasi tersebut dan merekomendasikan kepada para pemangku kepentingan di NTB untuk segera merevisi perda agar lebih efektif dalam menangani kasus pernikahan dini. KPAI juga mengingatkan bahwa terdapat landasan hukum yang kuat untuk mencegah pernikahan anak, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus Pernikahan Anak yang Viral
Baru-baru ini, sebuah video pernikahan anak di Lombok viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pengantin perempuan yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP, sementara pengantin pria berusia 17 tahun dan sudah putus sekolah.
Kepala Dusun Petak Daye I, Syarifudin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh video tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah pernikahan tersebut, namun tidak berhasil.
Menurut informasi yang beredar, pasangan remaja tersebut sempat dipisahkan, namun pengantin pria kemudian membawa kabur pengantin perempuan, yang merupakan bagian dari tradisi merariq (kawin lari) yang masih kuat di Lombok. Setelah dua hari dua malam dibawa ke Pulau Sumbawa, pernikahan tersebut akhirnya terjadi dengan persetujuan dari kedua orang tua.
Pengacara keluarga pengantin perempuan, Muhaman, menjelaskan bahwa dalam adat Sasak, jika seorang perempuan dilarikan lebih dari 24 jam dan menyatakan ingin menikah, maka orang tua memiliki kewajiban untuk menikahkan mereka demi menghindari fitnah.