Kemnaker Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di PT Maruwa Indonesia Batam
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi laporan mengenai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan berlokasi di Batam. Perhatian Kemnaker tertuju pada isu ini setelah viralnya keluhan karyawan terkait penutupan perusahaan dan belum terpenuhinya hak-hak mereka.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PT Maruwa Indonesia, sebuah perusahaan yang berasal dari Jepang, menghadapi kesulitan keuangan hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasionalnya. Akibat dari penutupan ini, sekitar 205 karyawan dikabarkan belum menerima hak-hak mereka, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan pesangon yang seharusnya diterima.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar keluhan tersebut dan menghimbau agar pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja. Sunardi juga menyarankan agar para pekerja, dengan bantuan serikat buruh atau serikat pekerja, melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Daerah setempat sebelum melaporkannya ke Kemnaker.
"Kami berharap perusahaan dapat memenuhi seluruh hak-hak pekerja. Jika hal ini tidak dipenuhi, kami sarankan agar para pekerja, didampingi oleh serikat buruh/pekerja, melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Daerah dan juga ke Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Sunardi.
Kemnaker menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja guna mencari solusi terbaik terkait pembayaran hak-hak yang belum terpenuhi. Selain itu, Kemnaker juga menegaskan bahwa jika mediasi tidak berhasil, pihaknya akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kemnaker bersama dengan Disnaker akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan," tegas Sunardi.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sejumlah karyawan, yang mayoritas adalah perempuan, mendatangi manajemen PT Maruwa Indonesia untuk menuntut hak-hak mereka. Para karyawan mengeluhkan bahwa manajemen perusahaan terus menerus menunda pembayaran sisa gaji yang menjadi hak mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kemnaker, yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah-langkah mediasi dan penegakan hukum akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.