Jaringan Narkoba Internasional Terendus, Kokain Senilai Miliaran Rupiah Gagal Edar di Bali
Penyelundupan Kokain Skala Besar Digagalkan di Bali: WNA Australia Jadi Tersangka
Upaya penyelundupan kokain senilai fantastis, diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap dua paket kiriman pos asal Inggris yang tiba di Bali pada 20 Mei 2025.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang kiriman internasional, menemukan anomali pada dua paket yang ditujukan ke alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung. Kecurigaan ini muncul setelah analisis mendalam menggunakan teknologi x-ray dan profiling data pengiriman.
Untuk membongkar jaringan yang terlibat, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali dan melakukan controlled delivery. Pada 22 Mei 2025, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial LAA berhasil diamankan di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, saat menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek online.
Pemeriksaan intensif terhadap kedua paket tersebut mengungkap isinya: 206 bungkus kecil kokain dengan berat total mencapai 1.816,92 gram bruto atau 1.713,92 gram netto. Selain kokain, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung di kediaman tersangka, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menyatakan bahwa penindakan ini telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.
Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait barang kiriman atau perjalanan internasional kepada pihak berwajib.
Tersangka LAA kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Daftar Barang Bukti:
- 206 bungkus kecil kokain (1.816,92 gram bruto / 1.713,92 gram netto)
- Timbangan digital
- Plastik klip
- Alat komunikasi