Tim Hukum Hasto Kristiyanto Pertanyakan Validitas Bukti KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025), Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mempertanyakan validitas dan profesionalisme KPK dalam menyusun alat bukti.

Sorotan utama Maqdir tertuju pada keterangan seorang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ahli tersebut memberikan keterangan terkait rekaman yang menunjukkan pergerakan Harun Masiku. Kejanggalan muncul ketika ahli menyebutkan bahwa dalam rentang waktu satu detik, Harun Masiku terdeteksi berpindah lokasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ahli itu menerangkan terkait satu rekaman tentang keberadaan Harun Masiku yang pertama berada di Jakarta Barat, di Kebon Jeruk. Kemudian yang kedua, dalam waktu 1 detik, dia kemudian ada di Tanah Abang," ujar Maqdir usai persidangan.

Maqdir menilai keterangan ini tidak logis dan meragukan validitas data yang digunakan KPK sebagai bukti. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat berpindah lokasi sejauh lebih dari enam kilometer hanya dalam satu detik.

"Itu yang saya tanya dari awal kepada ahli. Apakah masuk akal dengan jarak sekitar lebih dari 6 kilometer, orang bisa berjalan dalam 1 detik?" tanyanya.

Menurut Maqdir, ketidaklogisan ini justru memperlihatkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK lemah dan tidak disusun secara profesional. Ia bahkan menyebut bahwa bukti-bukti tersebut tidak dapat membuktikan keberadaan Harun Masiku, terutama dalam konteks dugaan obstruction of justice.

Selain itu, Maqdir juga menyoroti bukti lain berupa rekaman pergerakan ponsel yang diklaim milik seorang satpam PDI-P bernama Nur Hasan. Dalam rekaman tersebut, pergerakan ponsel Nur Hasan tercatat berpindah dari Mampang ke Gatot Subroto dalam waktu 30 menit di sore hari. Maqdir menilai pola pergerakan ini juga tidak masuk akal, mengingat kondisi lalu lintas Jakarta yang padat di sore hari.

Atas dasar berbagai kejanggalan ini, Maqdir Ismail menyimpulkan bahwa KPK tidak cermat dan tidak profesional dalam menyusun dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang digunakan KPK untuk membuktikan dakwaan tersebut sangat lemah dan tidak meyakinkan.

"Ini artinya, betul-betul mereka tidak profesional dalam menggunakan bukti-bukti untuk membuktikan dakwaan," tegas Maqdir.