Operasi Rutin di Bangkalan Ungkap Motor Curian Asal Banyuwangi Setelah Dua Tahun Menghilang
Sebuah operasi rutin yang digelar oleh kepolisian di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membuahkan hasil tak terduga. Sebuah sepeda motor matik, yang dilaporkan hilang dua tahun lalu di Banyuwangi, berhasil ditemukan dalam operasi tersebut.
Penemuan ini bermula saat anggota Polres Bangkalan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum mereka. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor, salah satunya adalah sebuah motor matik dengan nomor polisi M 5859 BJ. Karena tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah, motor tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa setelah mengamankan motor tersebut, pihaknya melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor polisi yang terpasang pada motor tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat. Nomor polisi asli motor tersebut adalah P 2021 RW, dan warna asli bodi motor adalah hitam. Namun, saat ditemukan, motor tersebut telah mengalami perubahan, baik pada nomor polisi maupun warna bodi yang telah diubah menjadi merah.
"Nomor polisi dan bodi motor sudah diganti oleh pelaku," ujar AKBP Hendro Sukmono.
Guna mengungkap pemilik asli kendaraan, Polres Bangkalan kemudian menyebarkan informasi mengenai penemuan motor tersebut melalui media sosial dan media massa. Upaya ini membuahkan hasil positif. Anggota Polsek Sukolilo Surabaya menghubungi Polres Bangkalan dan menginformasikan bahwa seorang warga Banyuwangi bernama Dhea Fany Permatasari (18) telah melaporkan kehilangan sepeda motornya di wilayah hukum Polsek Sukolilo pada tahun 2023 lalu. Motor tersebut hilang saat diparkir di Jalan Kertajaya, Surabaya.
Dhea Fany Permatasari kemudian mendatangi Mapolres Bangkalan untuk melakukan pengecekan terhadap motor yang ditemukan. Setelah dilakukan verifikasi dengan surat kepemilikan yang dimilikinya, dipastikan bahwa motor tersebut adalah benar miliknya yang telah hilang selama dua tahun.
"Korban datang ke sini membawa surat kepemilikan yang lengkap dan datanya sesuai. Sehingga kami kembalikan," kata Kapolres Bangkalan.
Berikut adalah kronologis penemuan motor:
- KRYD di Blega, Bangkalan: Polisi mengamankan motor tanpa surat kepemilikan.
- Pengecekan Identitas: Nomor rangka dan mesin diperiksa, ditemukan perbedaan data.
- Publikasi Informasi: Polres Bangkalan menyebarkan informasi penemuan motor.
- Koordinasi dengan Polsek Sukolilo: Identitas pemilik terungkap.
- Verifikasi dan Penyerahan: Motor dikembalikan kepada pemilik sah.
Dhea Fany Permatasari, pemilik motor, mengaku sangat terkejut dan bersyukur motornya dapat ditemukan kembali setelah dua tahun menghilang. Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan motornya.
"Alhamdulillah bisa kembali, sebelumnya saya sudah pasrah karena sudah dua tahun tidak ditemukan. Saya bersyukur motor saya bisa ditemukan dan kembali lagi. Terima kasih, Pak Polisi," ungkap Dhea dengan rasa haru.