TNI Pastikan Pengamanan Kejaksaan Sesuai Undang-Undang
markdown Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan lembaga Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia telah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan setelah Jenderal Agus menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Dalam keterangannya, Jenderal Agus menjelaskan bahwa dasar hukum pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Undang-undang tersebut mengatur secara rinci tentang tugas pokok TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu poin penting dalam OMSP adalah pengamanan terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis. Penempatan personel TNI aktif di lingkungan Kejaksaan juga merupakan bagian dari implementasi undang-undang tersebut.
Selain berlandaskan pada UU Nomor 3 Tahun 2025, pengamanan Kejaksaan oleh TNI juga diperkuat dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. MoU ini mencakup berbagai aspek kerjasama, antara lain:
- Pendidikan dan pelatihan bersama
- Pertukaran informasi strategis
- Penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan
- Dukungan kepada TNI dalam bidang perdata dan tata usaha negara
- Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing pihak
- Koordinasi teknis dalam penyelidikan, penuntutan, dan penanganan perkara
Jenderal Agus juga menyinggung tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Perpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan dan keselamatan para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari segala bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa akan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI.
Jenderal Agus Subiyanto meyakinkan publik bahwa TNI akan melaksanakan tugas pengamanan Kejaksaan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.