Mentan Ancam Pidana Produsen MinyaKita yang Curang
Mentan Ancam Pidana Produsen MinyaKita yang Curang
JAKARTA, 10 Maret 2025 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan menindak tegas produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan. Pernyataan tegas ini disampaikan Amran menyusul temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. Sidak tersebut dilakukan untuk memantau ketersediaan dan harga sembilan bahan pokok (sembako), termasuk minyak goreng.
"Satu kata, tindak tegas!" tegas Mentan Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik curang yang merugikan konsumen. Amran bahkan berharap agar produsen nakal tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana. "Kalau bisa pidana, ya pidana," tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut mengenai rencana kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam penertiban distribusi MinyaKita.
Hasil sidak yang dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) mengungkap fakta mengejutkan. Minyak goreng MinyaKita yang dijual di pasaran ditemukan memiliki volume yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Kemasan berlabel 1 liter, kenyataannya hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 18.000 per liter, sementara harga di kemasan hanya tercantum Rp 15.700 per liter. Temuan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan mencederai upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng.
Ketiga produsen MinyaKita yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan Amran secara tegas meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera diproses secara hukum dan jika terbukti bersalah, usahanya ditutup. Langkah ini, menurut Amran, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar minyak goreng.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat mengenai kecurangan dalam distribusi MinyaKita. Meskipun demikian, ia enggan merinci lebih jauh mengenai detail bukti tersebut, dan lebih fokus pada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Pernyataan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi produsen lain agar tidak melakukan praktik serupa dan mengedepankan kejujuran serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Perlu ditekankan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya untuk mengatasi permasalahan MinyaKita saat ini, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik kecurangan serupa di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan serta kualitas bahan pangan bagi masyarakat.