Dua Pencuri Motor di Depok Gunakan Modus Pinjam Kendaraan Tetangga

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Beji, Depok. Ironisnya, kedua pelaku, yang diketahui berinisial Z (25) dan AS (34), menggunakan sepeda motor pinjaman dari tetangga mereka sendiri untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Fakta yang cukup mengejutkan dalam kasus ini adalah kedua pelaku meminjam sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Kendaraan itulah yang kemudian mereka gunakan untuk melakukan pencurian," ungkap Kompol Josman Harianja, Kapolsek Beji, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Beji, Depok, Senin (26/5/2025).

Menurut keterangan Josman, kedua tersangka meminjam motor tersebut dari seorang pengemudi ojol yang juga merupakan tetangga mereka. Modusnya, mereka beralasan ingin sekadar jalan-jalan.

"Mereka meminjam sepeda motor milik pengemudi ojol yang sedang beristirahat di rumah. Mereka beralasan ingin berkeliling kota," jelasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kronologi pencurian tersebut. Pada hari Rabu (21/5), sekitar pukul 16.50 WIB, AS dan Z sedang berada di area parkir Jalan Margonda Raya. Saat itu, AS mengajak Z untuk melakukan pencurian motor.

"Saudara AS mengajak Saudara Z dengan mengatakan 'Jalan yuk cari motor', dan dijawab 'Iya A'. Kemudian AS meminjam motor kepada seorang pengemudi ojek online," terang Josman.

Setelah mendapatkan motor pinjaman, AS dan Z kemudian berkeliling di Jalan Arif Rahman Hakim untuk mencari target. Sekitar pukul 17.49 WIB, mereka melihat sebuah rumah dengan pintu gerbang terbuka dan sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di kontak.

"Saudara AS kemudian menyuruh Saudara Z untuk mengambil motor tersebut. Z kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat dan langsung kabur membawa hasil curiannya," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Beji dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kronologi Pencurian:

  • Rabu, 21 Mei 2025, pukul 16.50 WIB: AS dan Z nongkrong di parkiran Jalan Margonda Raya.
  • AS mengajak Z mencuri motor.
  • AS meminjam motor tetangga (ojol) dengan alasan jalan-jalan.
  • AS dan Z melintas di Jalan Arif Rahman Hakim mencari target.
  • Pukul 17.49 WIB: AS melihat motor dengan kunci tergantung di rumah yang gerbangnya terbuka.
  • AS menyuruh Z mengambil motor.
  • Z mengambil Honda Beat dan kabur.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta tidak mudah percaya kepada orang lain, bahkan tetangga sekalipun.