Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek, Geledah Dua Apartemen di Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan ini diduga terkait dengan seorang pejabat Kemendikbudristek yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Pejabat tersebut saat ini masih aktif bertugas di kementerian.

"Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2," ujar Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.

"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," terang Harli.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap secara jelas duduk perkara serta pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, penyidik juga tengah berupaya menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 9,9 triliun.

Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Kejagung akan terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta menyeret para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.