Istana Tegaskan Penindakan Premanisme Terkait Pendudukan Lahan BMKG, Hindari Generalisasi Ormas

Pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terkait pendudukan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menekankan pentingnya membedakan antara tindakan premanisme dengan kegiatan organisasi masyarakat yang sah.

"Kita harus sepakat menggunakan istilah yang tepat. Jangan serta-merta menyebut setiap tindakan seperti ini sebagai tindakan ormas, karena ormas itu spektrumnya luas sekali," ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Senin (26/5/2025). Ia mencontohkan berbagai organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sebagai contoh ormas yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden pendudukan lahan BMKG oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Kelompok tersebut bahkan dilaporkan meminta sejumlah uang kepada BMKG untuk mengakhiri aksi pendudukan lahan. Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah memandang serius tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme dan akan menindak tegas para pelaku.

"Fokus pemerintah adalah mengatasi premanisme, baik yang dilakukan secara individual, berkelompok, maupun yang terorganisasi," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Hasan Nasbi, telah menginstruksikan penanganan segera terhadap premanisme karena dapat menghambat investasi dan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Banyak investor yang mempertimbangkan ulang atau menghadapi kesulitan akibat tindakan-tindakan intimidasi dan pemerasan semacam ini.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, BMKG menyebutkan bahwa ormas tersebut menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar untuk menarik massa dari lokasi.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).

Tanah seluas 127.780 meter persegi yang diduduki tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan ini telah sah secara hukum dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek tersebut terhambat oleh sekelompok oknum yang mengklaim sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.

Ormas tersebut juga dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG. Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah ini secepatnya agar tidak menghambat pembangunan dan merugikan negara.