Oknum Marketing Travel di Jambi Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan Dana Umrah Ratusan Juta Rupiah
Kasus penggelapan dana umrah kembali mencoreng citra industri perjalanan ibadah di Indonesia. Kali ini, seorang wanita berinisial NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan dana setoran umrah senilai Rp 117.137.000.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil mengamankan NYD di sebuah rumah kos yang terletak di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, modus operandi yang dilakukan oleh NYD adalah dengan sistem "gali lubang tutup lubang". Tersangka yang berprofesi sebagai Marketing Syariah Account Officer (SYAO) di sebuah biro perjalanan umrah dan haji, telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Selama kurang lebih 14 tahun bekerja, NYD bertugas mencari nasabah dan mengumpulkan dana setoran dari para calon jemaah umrah. Seharusnya, dana yang terkumpul disetorkan ke rekening biro perjalanan umrah, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan menutupi selisih dari tahun sebelumnya.
Modus operandi terungkap setelah sejumlah calon jemaah umrah yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Para korban ini dijanjikan untuk berangkat umrah dengan Paket Full Ramadhan 2025, dengan biaya yang harus dilunasi sebesar Rp 53.000.000 per orang. Namun, setelah menyetorkan uang sebesar Rp 19.000.000, keberangkatan mereka tak kunjung terealisasi.
AKP Mulyono menjelaskan bahwa awalnya terdapat 14 orang jemaah yang menjadi korban penggelapan ini, yang berasal dari wilayah Rimbo Bujang dan Sungai Manau. Namun, 8 orang di antaranya telah diselesaikan oleh tersangka, sementara sisanya, yaitu 6 orang jemaah, masih belum mendapatkan kejelasan mengenai keberangkatan mereka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari tersangka NYD untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari NYD untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Atas perbuatannya, NYD dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
- Profesi: Marketing Syariah Account Officer (SYAO) di sebuah biro perjalanan umrah dan haji.
- Modus Operandi: "Gali lubang tutup lubang".
- Jumlah Kerugian: Rp 117.137.000.
- Jumlah Korban: Awalnya 14 orang, 8 diselesaikan, 6 belum jelas.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.